
PPID UOBK RS Paru Provinsi Jawa Barat
PPID RS Paru
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID UOBK RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT
Gambaran Singkat Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UOBK Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat
Pada tahun 2023, UOBK Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat secara resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Rumah Sakit Paru Sidawangi Provinsi Jawa Barat.
Pembentukan PPID ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunannya yang mengatur kewajiban setiap badan publik untuk menunjuk pejabat yang berwenang dalam mengelola informasi dan dokumentasi.
Dengan adanya PPID, Rumah Sakit Paru Sidawangi berkomitmen untuk:
-
Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan rumah sakit.
-
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Menjadi sarana pelayanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan data terkait layanan maupun penyelenggaraan rumah sakit.
Sejak terbentuknya PPID melalui SK tahun 2023 tersebut, UOBK RS Paru Sidawangi terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan informasi publik, termasuk pengembangan prosedur permohonan informasi, pelayanan informasi secara digital maupun manual, serta penyusunan daftar informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
